Kamis, 05 April 2012

Nissan digugat karena tidak sesuai iklan




Nissan March (REUTERS/ Chaiwat Subprasom)
Pemilik Nissan March melayangkan gugatan ke Nissan Motor Indonesia (NMI) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Itu dilakukan lantaran Nissan dinilai melakukan kebohongan soal keiritan bahan bakar Nissan March melalui iklan.
Kasus ini bermula ketika salah seorang pemilik Nissan, Ludmilla Arief mengeluhkan klaim Nissan terkait konsumsi BBM Nissan March di sejumlah media dan brosur. Di situ Nissan mengklaim jika konsumsi BBM March untuk 18 kilometer hanya butuh 1 liter.

Hal itu berbeda jauh ketika Ludmilla menggunakan March versi automatic, di mana konsumsi bahan bakarnya ternyata 1:8. Artinya setiap satu liter hanya mampu menempuh jarak 8 kilometer.

"Klien saya komplain ke NMI dan meminta solusi kenapa March bisa tidak sesuai konsumsi bahan bakarnya. Tapi menurut teknisi Nissan setelah dicek tidak ada masalah dan sudah sesuai standar," kata kuasa hukum Ludmilla, David Tobing saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis 4 April 2012.

Karena merasa tidak ada penyelesaian, akhirnya kasus ini dibawa ke YLKI dan diselesaikan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kasus itu kemudian diproses. Ludmilla menuntut Nissan untuk membeli kembali mobil miliknya yang dibeli pada 7 Maret 2011 di dealer Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Nissan menyetujui hal tersebut, hanya saja Nissan hanya mau membelinya dengan standar harga sebuah Nissan March bekas yang berada di angka Rp138 juta. Sementara Ludmilla mau Nissan membayar sesuai uang yang telah dia keluarkan untuk membeli mobil tersebut.

Akhirnya, setelah dimediasi BPSK, pada 16 Februari 2012 lalu jalan tengah pun diambil. Nissan harus membeli mobil Ludmilla kembali di atas harga pasaran mobil bekas tapi di bawah harga mobil baru. Angkanya Rp150juta.

Menurut David, BPSK menyatakan Nissan melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, pasal 9 ayat 1 huruf k yang berbunyi pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar. Kemudian menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Selain itu Nissan juga melanggar pasal 10 huruf c, yang berbunyi pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.

Tapi alih-alih menuruti perintah BPSK, Nissan justru menggugat balik keputusan BPSK dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan keputusan BPSK, pada 1 Maret 2012.

Nissan lalu membeberkan sejumlah bukti yang melalui daftar bukti yang balik menyudutkan Ludmilla.

"Sudah diwakili oleh pengacara dari Nissan. Kami akan sampaikan bukti-bukti yang dimiliki Nissan soal March," kata Achmad Adhitya Zainudin, Communication Manager PT Nissan Motor Indonesia, kepada VIVAnews.

Setelah sidang ini, Nissan juga akan menghadirkan saksi ahli dari salah satu media yang mendapatkan hasil uji konsumsi tersebut. Menurutnya NMI sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan menanggapi kasus ini dari awal, melakukan pengujian bersama, dan menjelaskan tentang iklan tersebut.

Tapi karena merasa dirugikan dan sangkaan yang tidak sesuai dari hasil BPSK, yaitu kesalahan iklan dan ketidaksesuaian produk, NMI naik banding. Sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Nissan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar